Lebih dari 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judi Online, Kemensos Lakukan Verifikasi Data

Berita76 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh ratusan ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 603.999 KPM terindikasi melakukan transaksi judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 375.951 KPM telah mencairkan bantuan sosial pada triwulan kedua 2025. Sementara itu, 228.048 KPM lainnya telah dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Temuan ini sangat serius dan akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi mendalam. Jika terbukti, mereka akan langsung dihapus dari daftar penerima bansos,” tegas Menteri Sosial, Gus Ipul.

PPATK mencatat nilai transaksi judi online oleh para penerima bansos mencapai angka fantastis, dengan satu akun bahkan tercatat melakukan transaksi hingga Rp 3,8 miliar. Sementara itu, rata-rata transaksi per individu mencapai Rp 2,1 juta.

Berikut rinciannya:

Transaksi Rp 1–5 juta: 32.421 KPM

Transaksi Rp 5–10 juta: 5.752 KPM

Transaksi Rp 10–50 juta: 5.337 KPM

Transaksi Rp 50–100 juta: 491 KPM

Transaksi di atas Rp 100 juta: 359 KPM

Tak hanya itu, dari total 28,4 juta NIK penerima bansos yang ditelusuri, 9,7 juta NIK diketahui terhubung dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 571.410 NIK merupakan penerima bansos aktif. Nilai total transaksi judi dari satu bank saja hampir menyentuh angka Rp 1 triliun.

Gus Ipul menambahkan, pihaknya juga akan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pendamping sosial, seperti petugas Program Keluarga Harapan (PKH), dalam pembiaran atau kelalaian yang menyebabkan bansos tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami akan evaluasi menyeluruh. Fungsi pengawasan dan edukasi kepada penerima bansos harus diperkuat, termasuk oleh aparat desa, RT/RW, dan pendamping sosial,” katanya.

Kemensos bekerja sama dengan PPATK dan instansi terkait untuk terus menelusuri aliran dana serta mengamankan data penerima bansos agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *