Pemerintah Hapus Kategori Beras Premium dan Medium, Ini Alasannya

Berita50 Dilihat

Jakarta – Pemerintah resmi menghapus kategori beras premium dan medium yang selama ini digunakan untuk membedakan kualitas beras di pasaran. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat (25/7/2025) oleh Menteri Perdagangan sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan.

Mulai saat ini, klasifikasi beras hanya dibagi menjadi dua, yakni beras umum dan beras khusus. Beras khusus mencakup varietas tertentu yang memiliki karakteristik khusus seperti beras basmati, ketan, atau pandan wangi, serta harus memenuhi standar dan izin pemerintah.

“Tidak ada lagi istilah premium atau medium. Kita sederhanakan agar lebih jelas dan tidak ada lagi manipulasi kualitas,” ujar Zulkifli Hasan.

Alasan Penghapusan

Langkah ini diambil pemerintah untuk mengatasi praktik kecurangan, seperti pengoplosan beras yang kerap merugikan konsumen. Sebelumnya, banyak ditemukan kasus di mana beras kualitas biasa dijual dengan label premium, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat.

Aturan Harga Beras Berubah

Penghapusan kategori juga berdampak pada perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika sebelumnya ada HET berbeda untuk beras premium dan medium, ke depan hanya akan ada satu harga batas atas untuk beras umum. Saat ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menyiapkan regulasi baru terkait hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *