PPATK Siap Blokir Rekening ‘Nganggur’ 3 Bulan yang Berisiko, Ini Kriterianya

Berita42 Dilihat

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan akan memblokir jenis rekening yang tidak aktif selama tiga bulan dan terindikasi memiliki risiko tinggi, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana seperti judi online dan pencucian uang.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama tiga bulan akan dikategorikan sebagai “dormant” atau tidak aktif. Namun demikian, status ini tidak serta-merta membuat rekening langsung diblokir.

“Rekening dormant akan dianalisis lebih lanjut. Jika mengandung unsur mencurigakan, seperti keterkaitan dengan transaksi ilegal, maka kami akan melakukan pemblokiran,” kata Danang dalam keterangan kepada media, Selasa (30/7/2025).

Rekening yang terindikasi sebagai bagian dari sindikat kejahatan, seperti akun penampung hasil judi online, transaksi narkoba, atau praktik jual beli rekening bodong, akan menjadi prioritas dalam pemblokiran.

Langkah ini mendapat dukungan dari kalangan industri perbankan. Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menyebut kebijakan PPATK sejalan dengan upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Kami mendukung penuh. Namun tentu saja, bank juga akan memastikan proses verifikasi dan klarifikasi dilakukan secara akurat agar tidak merugikan nasabah yang sah,” ujarnya.

PPATK menegaskan, masyarakat umum tidak perlu khawatir jika rekening mereka tidak aktif tetapi tidak digunakan untuk kegiatan mencurigakan. Pemblokiran hanya akan dilakukan terhadap rekening yang dinilai berisiko tinggi setelah melalui analisis mendalam.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk tetap menjaga aktivitas minimal pada rekeningnya serta menghindari praktik penyewaan atau jual beli rekening yang kerap dimanfaatkan sindikat kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *