Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Berita, Perkara60 Dilihat

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin impor gula yang merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun, Tom tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, karena majelis menilai ia tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong selama menjabat tidak hanya menyimpang dari prosedur, tetapi juga berdampak pada stabilitas harga dan merugikan petani lokal. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, dan lebih condong pada pola ekonomi kapitalistik.

Adapun sejumlah barang bukti seperti MacBook dan iPad milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan karena tidak terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Faktor Meringankan:

Tidak pernah dihukum sebelumnya

Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan

Tidak menikmati keuntungan pribadi

Telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk itikad baik kepada Kejaksaan Agung

Seusai putusan dibacakan, Tom Lembong langsung memeluk istrinya, Francisca Wihardja, yang hadir di ruang sidang. Terlihat pula Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, yang hadir memberikan dukungan moril.

Kasus ini mencuat sejak awal 2024, ketika ditemukan indikasi bahwa Tom Lembong, selaku Mendag kala itu, memberikan izin impor gula secara tidak transparan dan melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Proses persidangan berlangsung intensif selama lebih dari enam bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *