Vonis Diperberat, Eks Kadinkes Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana BOK Rp10,6 Miliar

Berita, Perkara155 Dilihat

Tapanuli Tengah – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam, resmi dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan upaya banding jaksa dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel).

Putusan banding ini memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Medan, yang hanya menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada Nursyam. PT Medan menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp10,6 miliar.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan,” demikian isi putusan PT Medan, seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (20/7/2025).

 

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Nursyam diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka Nursyam akan menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik pungutan liar terhadap dana BOK dari 25 puskesmas di Tapanuli Tengah sepanjang Januari hingga Oktober 2023. Dalam aksinya, Nursyam memerintahkan pemotongan sebesar 50 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang hasil pemotongan tersebut dikumpulkan oleh Kasi Pelayanan Rujukan, Henny Nopriani Gultom, dan diserahkan langsung kepada Nursyam.

Sebagai imbalan, para kepala puskesmas yang menyerahkan potongan dana dijanjikan tidak akan dimutasi atau dipersulit secara administratif.

Selain Nursyam, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Henny Nopriani Gultom dan Herlismart Habayahan, telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Keduanya tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan dana yang mereka terima.

Kasus ini menjadi salah satu kasus korupsi dana kesehatan terbesar di wilayah Tapanuli, dengan total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp10 miliar hanya dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *